. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab XI Ketentuan Lain - Lain

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab XI Ketentuan Lain - Lain


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN :  



BAB XI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 77

Bappebti, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal berkewajiban mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.

Pasal 78

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.


 
Selanjutnya Bab XII
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Kami siap membantu Anda dalam trading forex, index saham, gold dan cfd. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design