. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 : Bab IV Pembukaan Dan Pelaporan

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 : Bab IV Pembukaan Dan Pelaporan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB IV PEMBUKUAN DAN PELAPORAN :  



BAB IV

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 36


Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:
  1. membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
  2. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.
Pasal 37


Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Selanjutnya Bab V
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580

LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Kami siap membantu Anda dalam trading forex, index saham, gold dan cfd. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design