. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 : Bab II Lingkup Resi Gudang

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 : Bab II Lingkup Resi Gudang


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB II LINGKUP RESI GUDANG :  



BAB II

LINGKUP RESI GUDANG

Bagian Kesatu
Bentuk dan Sifat

Pasal 2
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
(2) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(3) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(4) Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dilaksanakan oleh Pusat Registrasi yang mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(5) Badan Pengawas menetapkan Pusat Registrasi untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.


Pasal 3


(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah.
(2) Resi Gudang Atas Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
(3) Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang.



Pasal 4

(1) Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
(2) Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya.


Pasal 5

Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
  1. judul Resi Gudang;
  2. jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau Resi Gudang Atas Perintah;
  3. nama dan alamat pihak pemilik barang;
  4. lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
  5. tanggal penerbitan;
  6. nomor penerbitan;
  7. waktu jatuh tempo;
  8. deskripsi barang;
  9. biaya penyimpanan;
  10. tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
  11. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan kedalam Gudang.

Bagian Kedua
Penerbitan Resi Gudang

Pasal 6
(1) Setiap pemilik Barang yang menyimpan barang di Gudang berhak memperoleh Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya.


Bagian Ketiga
Resi Gudang Pengganti

Pasal 7


(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang Pengganti atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Permintaan penerbitan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(3) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh setiap pihak sebagai akibat dari tidak dicantumkannya tanda kata "Resi Gudang Pengganti".
(4) Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Resi Gudang Pengganti.
(5) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Resi Gudang yang digantikan.


Bagian Keempat
Pengalihan Resi Gudang

Pasal 8

(1) Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.
(2) Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang.
(3) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi.
(4) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.


Pasal 9


(1) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan.


Pasal 10

(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.
(2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
  1. Resi Gudang tersebut asli;
  2. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
  3. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
  4. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
  5. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.


Pasal 11

Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena:
  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. jual beli; dan/atau
  4. sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.


Bagian Kelima
Hak Jaminan

Pasal 12


(1) Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang yang menjadi perjanjian pokok.
(2) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.


Pasal 13


Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.

Pasal 14

(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
  2. data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan;
  3. spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
  4. nilai jaminan utang; dan
  5. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.


Pasal 15

Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
  1. hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan dan;
  2. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.


Pasal 16

(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.
(2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
(2) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.


Bagian Keenam
Penyerahan Barang

Pasal 17


(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir.


Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya Bab III
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Kami siap membantu Anda dalam trading forex, index saham, gold dan cfd. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design