. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 : Bab III Kelembagaan

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 : Bab III Kelembagaan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB III KELEMBAGAAN :  



BAB III

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Badan Pengawas

Pasal 20
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.


Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
  1. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
  2. memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
  3. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  4. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
  5. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
  6. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.



Bagian Ketiga
Pengelola Gudang

Pasal 22
(1) Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat penyimpanan barang.
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 23
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi Gudang untuk barang yang sama yang disimpan di Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 24
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya.
(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. identitas para pihak;
  2. hak dan kewajiban para pihak;
  3. jangka waktu penyimpanan;
  4. deskripsi barang; dan
  5. asuransi.
(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bentuk tertulis.


Pasal 25
(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur barang yang jenis, standar mutu, dan unit satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik perdagangan.
(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bagian Barang Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu yang tercantum dalam Resi Gudang.


Pasal 26


Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Badan Pengawas.


Pasal 27

(1) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan keterangan dalam Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.


Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian

Pasal 28


Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan mendapat persetujuan Badan Pengawas.

Pasal 29


Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. nomor dan tanggal penerbitan;
  2. identitas pemilik barang;
  3. jenis dan jumlah barang;
  4. sifat barang;
  5. metode pengujian mutu barang;
  6. tingkat mutu dan kelas barang;
  7. jangka waktu mutu barang; dan
  8. tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.



Pasal 30
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala keterangan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas perubahan mutu barang yang diakibatkan oleh kelalaian Pengelola Gudang.


Pasal 31


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah


Pasal 32
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:

  1. penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
  2. pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
  3. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. pengembangan standarisasi komoditas dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
  5. pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
  6. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.




Pasal 33


Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
  1. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
  2. pengembangan komoditas unggulan di daerah;
  3. penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
  4. pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.



Bagian Keenam
Pusat Registrasi

Pasal 34
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan mendapat Persetujuan Badan Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah


Bagian Ketujuh
Praktek Perdagangan Yang Dilarang

Pasal 35


Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.


 Selanjutnya Bab IV
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580

LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Kami siap membantu Anda dalam trading forex, index saham, gold dan cfd. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design