. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VII Pelaksanaan Perdagangan Berjangka

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VII Pelaksanaan Perdagangan Berjangka



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB VII PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA :  



BAB VII

PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA

Bagian Kesatu
Pedoman Perilaku

Pasal 49
  1. Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.


Pasal 50
  1. Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.
  2. Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka.
  3. Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
    1. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
    2. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti;
    3. pejabat atau pegawai;
    1. Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau
    2. Bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut.
  4. Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan.


Pasal 51
  1. Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka untuk Nasabah, berkewajiban menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.
  2. Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
  3. Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.
  4. Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
  5. Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan.
  6. Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya.


Pasal 52
  1. Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
  2. Dalam hal tertentu, Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka untuk rekeningnya sendiri.
  3. Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahnya.


Pasal 53
  1. Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.
  2. Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.
  3. Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.
  4. Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.


Pasal 54
  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari peserta Sentra Dana Berjangka.
  2. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
  3. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
  4. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

Pasal 55

Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56


Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Praktik Perdagangan yang Dilarang

Pasal 57

  1. Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:
    1. baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan menguasai sebagian besar persediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka dengan posisi beli;
    2. baik secara langsung maupun tidak langsung membeli atau menjual Kontrak Berjangka yang dapat menyebabkan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
    3. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
  2. Setiap Pihak dilarang:
    1. melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar;
    2. menyelesaikan dua atau lebih amanat nasabah yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka yang sama di luar Bursa Berjangka;
    3. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:
      1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan
      2. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau
  3. secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.


Pasal 58
  1. Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi batas maksimum.
  2. Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 59

Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 60


Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Penyelesaian Perselisihan Perdata

Pasal 61


Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui:
  1. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang berselisih; atau
  2. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka apabila musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.


Pasal 62


Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sejutnya Bab VIII
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Kami siap membantu Anda dalam trading forex, index saham, gold dan cfd. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design