. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab V Sentra Dana Berjangka Dan Pengelola

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab V Sentra Dana Berjangka Dan Pengelola


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB V SENTRA DANA BERJANGKA DAN PENGELOLA:  



BAB V

SENTRA DANA BERJANGKA

DAN PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA

Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka

Pasal 36

  1. Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta Sentra Dana Berjangka.
  2. Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
  3. Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
  4. Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.


Pasal 37

Sentra Dana Berjangka dilarang :
  1. menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
  2. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain.


Pasal 38


Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pasal 39
  1. Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.


Pasal 40
  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio investasi Sentra Dana Berjangka.
  2. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Sentra Dana Berjangka.
  3. Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.


Pasal 41
  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah tertentu dan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
  2. Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.
  3. Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila :
    1. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti;
    2. ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana Berjangka.


Pasal 42
  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti.
  2. Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Pasal 43

Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang :
  1. menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya; dan/atau
  2. menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.

Pasal 43


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya Bab VI
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Kami siap membantu Anda dalam trading forex, index saham, gold dan cfd. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design